Kamis, 21 Mei 2015

manusia dan pandangan hidup

Pengertian Pandangan Hidup
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati karena ia menentukan masa depan seseorang. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya. Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat diuji kenyataannya. Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar itu manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang disebut pandangan hidup. Pandangan hidup berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
a)      Pandangan hidup yang berasal dari agama
b)      Pandangan hidup yang berupa ideologi
c)      Pandangan hidup hasil renungan
Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi, maka panandangan hidup itu  disebut ideology. Bagai masyarakat, ideology tersusun dari 3 unsur, yaitu :
a)      Pandangan hidup
b)      Nilai-nilai
c)      Norma-norma

            Pandangan hidup cenderung diikat oleh nilai-nilai sehingga berfungsi sebagai pelengkap nilai-nilai dalam pembuatan pembenaran atau rasionalisasi nilai-nilai. Pandangan hidup member I semangat pada nilai-nilai. Norma berbeda dengan nilai karena digunakan untuk hampir seluruh aturan khusus, sebaliknya nilai digunakan untuk pengertian umum. Norma berlaku untuk menentukan perilaku perintah, atau larangan untuk suatu kewajiban dari peranan spesifik dalam suatu spesifik pula. Dengan demikian ideology lebih luas dibandingkan dengan pandangan hidup. Ideology tidak digunakan untuk hubungan individu tetapi untuk hal yang lebih luas, seperti ideology Negara, masyarakat atau kelompok tertentu.
2.      Nilai-nilai
Nilai dan norma merupakan dua hal yang saling berhubungan dan sangat penting bagi terwujudnya suatu keteraturan masyarakat.nilai dalam hal ini adalah ukuran,patokan,anggapan dan keyakinan yang dianut orang banyak dalam suatu masyarakat.keteraturan ini bisa terwujud apabila anggota masyarakat bersikap dan berperilaku sesuai dan selaras dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.seseorang yang ingin memenuhi kebutuhan  sosial seperti,kegiatan bersama harus memerhatikan dan melaksanakan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.apabila dalam memenuhi kebutuhan tersebut mengabaikan nilai dan norma sosial yang berlaku,tentunya ketertiban dan keteraturan sosial tidak akan terwujud.
3.      Norma-norma
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Norma bersifat mengikat setiap masyarakat, keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian. Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
a)      Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.
b)      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
c)      Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.
d)     Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu.
4.      Keadaan Hati Seseorang
Cita-cita adalah suatu impian dan harapan seseorang akan masa depannya, bagi sebagian orang cita-cita itu adalah tujuan hidup dan bagi sebagian yang lain cita-cita itu hanyalah mimpi belaka. Bagi orang yang menganggapnya sebagai tujuan hidupnya maka cita-cita adalah sebuah impian yang dapat membakar semangat untuk terus melangkah maju dengan langkah yang jelas dan mantap dalam kehidupan ini sehingga ia menjadi sebuah akselerator pengembangan diri namun bagi yang menganggap cita-cita sebagai mimpi maka ia adalah sebuah impian belaka tanpa api yang dapat membakar motivasi untuk melangkah maju.
Manusia tanpa cita-cita ibarat air yang mengalir dari pegunungan menuju dataran rendah, mengikuti kemana saja alur sungai membawanya. Manusia tanpa cita-cita bagaikan seseorang yang sedang tersesat yang berjalan tanpa tujuan yang jelas sehingga ia bahkan dapat lebih jauh tersesat lagi. Cita-cita juga merupakan sebuah rancangan bangunan kehidupan seseorang, bangunan yang tersusun dari batu bata keterampilan, semen ilmu dan pasir potensi diri.
5.      Keadaan Hati Seseorang
Ada 3 hal faktor-faktor yang menentukan tingkah laku setiap manusia, yaitu :
a)      Faktor pembawaan (heriditas) yang telah ditentukan pada waktu seseorang masih dalam kandungan.
b)      Faktor lingkungan dimana mereka tinggal dan hidup dalam lingkungan yang baik maupun tidak baik.
c)      Faktor pengalaman yang khas yang pernah dialami sewaktu dia mulai hidup dan hingga sampai dewasa.
Pada dasarnya meskipun pandangan hidup manusia berbeda-beda namun kita di tuntut untuk dapat membawa kebaikan dalam berpandangan tentang hidup. Selalu berfikir positif adalah hal yang akan membawa kita ini hidup penuh dengan kebaikan dan akan membawa kita kepada pribadi yang tangguh, pribadi yang dapat menyesuaikan diri dimanapun kita berada, tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif yang ada di lingkungan tempat kita tinggal.
6.      Kebajikan
Kebajikan atau perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada hakekatnya sama dengan perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan norma-norma agama dan etika. Makna kebajikan Manusia berbuat baik, karena menurut kodratnya manusia itu baik, mahluk bermoral. Atas dorongan suara hatinya manusia cenderung berbuat baik Manusia adalah seorang pribadi yang utuh yang terdiri atas jiwa dan badan. Manusia merupakan mahluk sosial: manusia hidup bermasyarakat, manusia saling membutuhkan, saling menolong, saling menghargai sesama anggota masyarakat. Sebaliknya pula saling mencurigai, saling membenci, saling merugikan, dan sebagainya.
Sebagai mahluk pribadi, manusia dapat menentukan sendiri apa yang baik dan apa yang buruk. Baik buruk itu ditentukan oleh suara hati. Suara hati adalah semacam bisikan di dalam hati yang mendesak seseorang, untuk menimbang dan menentukan baik buruknya suatu perbuatan, tindakan atau tingkah laku.
7.      Sikap Manusia dan Pandangan Hidup
Sikap hidup ialah keadaan hati dalam menghadapi hidup ini. Sikap itu ada dalam hati kita masing-masing dan hanya kita lah yang tahu. Sikap itu penting bagi manusia, sikap setiap orang berbeda sikapnya. Sikap dapat dibentuk sesuai dengan kemauan yang membentuknya. Akan tetapi sikap juga dapat berubah karena situasi , kondisi, dan lingkungannya.
Dalam berbagai kepustakaan, yang menelaah sikap manusia, ada semacam kesepakatan bahwa sikap merupakan produk dari proses sosialisasi seseorang, berarti sikap seseorang terhadap obyek tertentu pada dasarnya merupakan hasil penyesuaian diri seseorang terhadap obyek yang bersangkutan dengan dipengaruhi oleh lingkungan sosial serta kesediaan untuk bereaksi terhadap obyek tersebut.
Sikap manusia bukanlah suatu konstruksi yang berdiri sendiri, akan tetapi paling tidak mempunyai hubungan yang sangat erat dengan struktur yang lain, seperti dorongan, motivasi, bahkan dengan nilai-nilai tertentu. Selain itu, kita pun cenderung sadar bahwa hidup kita pun akan berhasil sejauh kita berhasil menyesuaikan diri dengan realitas itu. Memang kriteria keberhasilannya lebih mengacu pada satu keadaan psikologi , yaitu diperoleh dari ketentraman batin yang tenang, namun dari sini timbul kesadaran baru bahwa untuk sampai pada keadaan semacam itu kita perlu memiliki satu sikap batin yang tepat


sumber:   obi32softskill-repository 

Senin, 11 Mei 2015

MANUSIA DAN KEADILAN





Arti keadilan
-          Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan  perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
-          Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu namanya ketidal adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau bisa di sebut dengan sama. Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia  pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
-          Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan  perasaanya dikendalikan oleh akal.
-          Menurut secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena  pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak  pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

B.Kejujuran
Jujur atau kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari  perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan  perbuatanya.

Jujur berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain. Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.

C.Kekurangan
Kekurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.




Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :

1.Faktor ekonomi
 Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal  pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.

2.Faktor peradaban dan kebudayaan Peradaban dan kebudayaan
sangat mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat di dalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.

3.Faktor Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek  perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai  perasaan orang lain.

D.Pemulihan nama baik
       Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya  baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatanya.

Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara lain : cara  berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan harus beratingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan  pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolng dengan kasih saying, tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.

E. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang  bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan  balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu adalah  pembalasan.


Ada berbagai macam keadilan yaitu :

1.Keadilan legal atau keadilan moral
       Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.

2.Keadilan distributive
       Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.

3.Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yangbercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau  bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Dampak yang terjadi pada masyarakat
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan
“protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan
kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam  bentuk apapun. Sedangkan dampak negatif nya seperti protes oleh pihak yang kalah dengan menggunakan kekerasan, arogan seperti pengrusakan fasilitas umum, bahkan memicu terjadinya tawuran karena adanya rasa dendam.

Sabtu, 09 Mei 2015

HUKUM GAUSS






1. Pengertian
     Hukum Gauss adalah hukum yang menentukan besarnya sebuah fluks listrik yang melalui sebuah bidang. Hukum gauss menyatakan bahwa besar dari fluks listrik yang melalui sebuah bidang akan berbanding lurus dengan kuat medan listrik yang menembus bidang, berbanding lurus dengan area bidang dan berbanding lurus dengan cosinus sudut yang dibentuk fluks listrik terhadap garis normal.


     Hukum ini dirumuskan oleh Carl Friedrich Gauss (1777-1855). Beliau adalah salah seorang matematikawan terbesar sepanjang masa. Banyak bidang hukum matematika yang dipengaruhinya dan dia membuat kontribusi yang sama pentingnya untuk fisika teoritis.

Carl Friedrich Gauss

     Hukum Gauss berbunyi "bahwa fluks listrik total yang melalui sembarang permukaan tertutup (sebuah permukaan yang mencakup volume tertentu) sebanding dengan muatan lisfiik (netto) total di dalam permukaan itu".

     Hukum Gauss dapat digunakan untuk menghitung medan listrik dari sistem yang mempunyai kesimetrian yang tinggi (misalnya simetri bola, silinder, atau kotak). Untuk menggunakan hukum gauss perlu dipilih suatu permukaan khayal yang tertutup (permukaan gauss). Bentuk permukaan tertutup tersebut dapat sembarang.

     Hukum Gauss ini didasarkan pada konsep garis-garis medan listrik yang mempunyai arah atau anak panah seperti pada gambar di bawah :

Gambar garis-garis medan listrik di sekitar muatan positif

FLUKS LISTRIK
     Fluks berkaitan dengan besaran medan yang “menembus” dalam arah yang tegak lurus suatu permukaan tertentu. Fluks listrik menyatakan medan listrik yang menembus dalam arah tegak lurus suatu permukaan. Ilustrasinya akan lebih mudah dengan menggunakan deskripsi visual untuk medan listrik (yaitu penggambaran medan listrik sebagai garis-garis). Dengan penggambaran medan seperti itu (garis), maka fluks listrik dapat digambarkan sebagai banyaknya “garis” medan yang menembus suatu permukaan. Perhatikan gambar di bawah:
Fluks Listrik yang menembus suatu permukaan

Rumus Fluks listrik adalah sebagai berikut :


     Apabila garis-garis medan listrik yang menembus suatu bidang memiliki sudut maka rumus fluks listriknya adalah sebagai berikut :


 


HUKUM GAUSS PADA PERMUKAAN TERTUTUP




HUKUM GAUSS PADA PERMUKAAN BOLA
 

HUKUM GAUSS DISEKITAR BIDANG PERMUKAAN
 
 




HUKUM GAUSS DISEKITAR KAWAT BERMUATAN MERATA


 
 

HUKUM GAUSS PADA BOLA BERMUATAN


Bola isolator bermuatan merata dengan rapat muatan :

Di dalam bola :
 
Di luar bola :



HUKUM GAUSS PADA BIDANG BERMUATAN