Pancasila Sebagai Filsafat:
A.
Cara berfikir Filsafat.
Berfilsafat berarti berpikir dan bertanya-tanya untuk
mencari kebenaran. Namun tidak selalu
manusia berpikir itu disebut berfilsafat. Usaha berfilsafat itu harus memenuhi
syarat-syarat: berpikir secara kritis, runtut (sistematis), menyeluruh (tidak
terbatas pada satu aspek), dan mendalam (mencari alas an terakhir).
Filsafat sering juga disamakan artinya dengan pandangan
dunia (welt anschauung). Pandangan dunia adalah suatu konsepsi yang menyeluruh
tentang alam semesta, manusia, masyarakat umum, nilai dan norma yang menatur
sikap dan perbuatan manusia dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, sesama
manusia dan masyarakat, alam semesta dan dengan penciptanya. Pandangan hidup
seseorang yang merupakan hasil dari pemikiran filosofis akan tercermin pada
sikap dan cara hidup seseorang yang tentunya manusia akan berusaha membentuk
konsep dasar yang benar dan sesuai dengan tingkat kemampuannya.
2. Guna Fisafat
Filsafat mempunyai kegunaan baik yang teoritik maupun yang
pratik. Dengan mempelajari filsafat, orang akan bertambah pengetahuannya.
Dengan tambahnya pengetahuan tersebut ia akan mampu menyelidiki segala sesuatu
lebih mendalam dan lebih luas. Kemudian akan sanggup menjawab sesuatu tersebut
dengan lebih mendalam dan luas pula. Filsafat juga mengajarkan hal-hal yang
praktik, ajaran filsafat yang dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari
misalnya etika, logika, estetika dan lain-lain. Di dalam filsafat juga dikenal
adanya cabang yang membicarakan tentang keindahan atau atu filsafat seni.
Didalam rangka membentuk manusia idaman seorang filosof terkenal yaitu Plato
telah mengemukakan pendaptnya agar music menjadi salah satu mata pelajaran.
Salah satu mata kuliah yang dianggap penting oleh Cassiodorus adalah rethorica
yaitu seni berpidato.
Berdasarkan atas uraian tersebut di atas, filsafat mempunyai
kegunaan sebagai berikut :
Melatih diri untuk berpikir kritik dan runtut dan menyusun
hasil pikiran tersebut secara sistematik.
Menambah pandangan dan cakrawala yang lebih luas agar tidak
berpikir dan bersikap sempit dan tertutup.
Melatih diri melakukan penelitian,, pengkajian dan
memutuskan atau mengambil kesimpulan mengenai sesuatu hal secara mendalam dan
komperehensif.
Menjadikan diri bersifat dinamik dan terbuka dalam
menghadapi berbagai problem
Membuat diri menjadi manusia yang penuh toleransi dan
tenggang rasa
Menjadi alat yng berguna bagi manusia baik untuk kepentingan
pribadinya maupun dalam hubungannya dengan orang lain.
Menjadikan akan kedudukan manusia baik sebagai pribadi
maupun dalam hubungannya dengan orang lain alam sekitar dan Tuhan YME.
3. Fungsi
Filsafat
Berdasarkan sejarah kelahirannya, filsafat mula-mula
berfungsi sebagai induk atau ibu ilmu pengetahuan. Pada waktu itu belum ada
ilmu pengetahuan lain, sehingga filsafat harus menjawab segala macam hal. Soal
manusia filsafat yang membicarakannya. Demikian pula soal masyarakat, ekonomi,
Negara, kesehatan dan sebagainya.
Kemudian karena perkembangan keadaan dan masyarakat, banyak
problem yang tidak dapat dijawab lagi oleh filsafat. Lahirlah ilmu pengetahuan
yang sanggup memberi jawaban terhadap problem-problem tersebut, misalnya ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan kedokteran, ilmu pengetahuan kemasyarakatan,
ilmu pengetahuan manusia, ilmu pengetahuan ekonomi dan lain-lain. Ilmu
pengetahuan tersebut lalu terpecah-pecah lagi menjadi lebih khusus. Demikianlah
lahir berbagai disiplin ilmu yang sangat banyak dengan kekhususannya
masing-masing.
B. Pengertian PANCASILA SECARA FILSAFAT
1. Arti Pancasila
sebagai Filsafat
Bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan zaman
Majapahit dalam satu kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa-bangsa barat persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh
mereka dalam rangka menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini. Berkat
perjuangan yang gigihdariseluruh rakyat
Indonesia pada zaman penjajahan Jepang dibentuk suatu badan yang diberi nama
BPUPKI. Badan ini diresmikan tanggal 28 Mei 1945 oleh pemerintah Jepang.
Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengutarakan prinsip dasar negara yang
sekaligus sesudah berpidato menyerahkan teks pidatonya beserta rancangan
undang-undang dasar.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato membahas
dasar negara. Dan pada tanggal 18
Agustus 1945 ditetapkan undang-undang dasar yang diberi nama Undang-Undang
Dasar 1945. Sekaligus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar sila-sila Pancasila
ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan
bersamaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi
bangsa Indonesia.
Arti Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan
mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara
Indonesia yang pro dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai
filsafat bangsa Indonesia.
2. Fungsi
Filsafat Pancasila
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi filsafat
Pancasila perlu dikaji tantang ilmu-ilmu yang erat kaitannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Fungsi filsafat secara umum, sebagai berikut :
Memberi jawaban atas pernyataan yang bersifat fundamental
atau mendasar dalam kehidupan bernegara. Segala aspek yang erat kaitannya
dengan kehidupan masyarakat bangsa tersebut dan yang berkaitan dengan
kelangsungan hidup dari negara bersangkutan. Oleh karena itu, fungsi Pancasila
sebagai filsafat dalam kehidupan bernegara, haruslah memberikan jawaban yang
mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara. Hal yang fundamental dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, susunan politik atau sistem politikdari
negara, bentuk negara, susunan
perekonomian dan dasar-dasar pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam hal
ini Pancasila yang dikaji dari sudut fungsinya
telah mampu memberikan jawabannya.
Filsafat Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran
yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar
Negara kita ada lima dasar dimana setap silanya berkaitan dengan sila yang lain
dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan.
Saling memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan
negara akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara bersangkutan.
Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang jauh
sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental
tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
Pancasila sebagi filsafat bangsa harus mampu menjadi
perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia.
Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan
keteraturan kehidupan bernegara.
D. PANCASILA
SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu
masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang
menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur
bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia
dengan sesame manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut
Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai
manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan
filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi
tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.
Dari pembahasan ini dapat diperoleh unsure inti yang tetap
dari Pancasila, yang tidak mengalami perubahan dalam dunia yang selalu berubah
ini. Sifatnya yang abstrak, umum dan universal ini mengemukakan Pancasila dalam
isi dan artinya sama dan mutlak bagi seluruh bangsa, diseluruh tumpah darah dan
sepanjang waktu sebagai cita-cita bangsa dalam Negara Republik Indonesia yang
diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
F. BEBERAPA
PENDAPAT BAHWA PANCASILA ADALAH SUATU FILSAFAT
Di atas telah dikemukakan mengenai filsafat dan
ciri-cirinya. Oleh karena itu sesuatu dapat diklasifikasikan sebagi suatu
filsafat jika memenuhi cirri-ciri tersebut. Demikian pula agar Pancasila
merupakan suatu filsafat harus memenuhi sarat-sarat pengertian dan cirri-ciri
filsafat. Dibawah ini ada beberapa
pendapat yang mengemukakan bahwa Pancasila adalah suatu filsafat.
Pendapat Muh. Yamin
Dalam bukunya Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945,
menyebutkan bahwa ajaran Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu
sistem filsafat. Hakikat filsafatnya ialah satu sinthese fikiran yang lahir
dari antithese fikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah perpaduan pendapat
yang harmonis, begitu pula halnya dengan ajaran Pancasila, satu sinthese negara
yang lahir dari pada satu antithese.
Pada kalimat pertama dari mukadimah Republik Indonesia yang
berbunyi : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh
sebab itu penjajahan harus dihapuskan
karena bertentangan dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan. Kalimat pertama ini adalah kalimat antithese.
Pada saat antithese itu hilang maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu
kita akan susun menurut ajaran filsafat Pancasila.
Pendapat Soediman Kartohadiprodjo
Dalam bukunya yang
berjudul Beberapa Pikiran sekitar Pancasila, beliau mengemukakan bahwa
pancasila itu disajikan sebagai pidato
untuk memenuhi permintaan memberikan dasar fiilsafat negara, maka
disajikannya Pancasila sebagai filsafat. Pancasila masih merupakan filsafat
Negara (staats-filosofie). Karena itu dapat dimengerti, bahwa filsafat Pancasila dibawakan sebagai inti dari hal-hal yang berkkenaan dengan
manusia, disebabkan negara adalah manusia
serata organisasi manusia.
Dikiranya Pancasila adalah
ciptaan Ir. Soekarno, tetapi Ir. Soekarno menolak disebut sebagai
pencipta Pancasila, melainkan mengatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa
Indonesia. Sehingga jika sesuatu filsafat ituu adalah isi jiwa suatu banggsa
maka filsafat itu adalah filsafat bangsa tadi dan pancasila itu adalah filsafat bangsa Indonesia.
Jadi Soediman Kartohadiprodjo menegaskan bahwa Pancasila
sebagi filsafat bangsa Indonesia berrdasarkan atas ucapan Bung Karno yang
menatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia.
Pendapat Drijrkoro
Dalam seminar Pancasila beliau berpendapat bahwa filsafat
ada di dalam lingkungan ilmu pengetahuan dan Weltanschauung didalam lingkungan
hidup. Dengan belajar filsafat orang tidak dengan sendirinya mempelajari
Weltanscauung. Dan juga tidak pada tempatnya jika dalam filsafat aspek
Weltanschauug ditekan-tekan dengan
berlebih-lebihan. Shingga dikemukakan bahwa Pancasila sudah lama
merupakan Weltanscauung bagi kita banggsa Indonesia, akan tetapi tanpa
dirumuuskan sebagai filsafat melainkan dalam dalil-dalil filsafat.
Sehingga Drijarkoro dalam pendapatnya membedakan antara
filsafat dengan Weltscauung. Dan diterangkan pula tentang Pancasila sebagai
dalil-dalil filsafat, dengan mengakui orang masih tinggal di dalam lingkungan
filsafat. Pancasila barulah menjadi pendirian atau sikap hidup.
Pendapat Notonagoro
Dalam Lokakarya Pengamalan Pancasila di Yogyakarta beliau
berpendapat bahwa kedudukan Pancasila dalam Negara Republik Indonesia adalah
sebagai dasar negara, dalam pengertian dasar filsafat. Sifat kefilsafatn dari
dasar negara tersebut terwuujudkan dalam rumus abstrak dari kelima sila dari
pada Pancasila. Yang intinya ialah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan (kesatuan
dalam dinamikanya), kerakyatan dan keadilan, terdiri atas kata-kata pokok
dengan awalan-akhiran ke-an dan per-an. Dasar filsafat, asas kerokhanian Negara
Pancasila adalah cita-cita yang harus dijelmakan dalam kehidupan negara.
Pendapat Roeslan Abdoelgani
Di dalam bukunya Resapkan dan Amalkan Pancasila berpendapat
bahwa Pancasila adalah filsafat Negara
yang lahir sebagai collective-ideologie dari seluruh bangsa Indonesia. Pada
hakikatnya Pancasila merupakan suatu
realiteit dan suatu noodzakelijkheid bagi keutuhan persatuan bangsa Indonesia
sebagaimana tiap-tiap filsafat adalah hakikatnya suatu noodzkelijkheid. Didalam
kajian-kajiannya dari dalam, masih menagndung ruang yang luas untuk berkembangnya pnegasan-penegasan lebih
lanjut. Didalam fungsinya sebagai fondamen Negara, ia telah bertahan terhadap
segala ujian baik yang datang dari kekuatan-kekuatan contra-revolusioner,
maupun yang datang dari kekuatn-kekuatan extreem. Nilai-Nilai Pancasila Menjadi
Dasar dan Arah Keseimbangan antara Hak dan kewajiban
Pandangan mengenai hubungan antara manusia dan masyarakat
merupakan falsafah kehidupan masyarakat yang memberi corak dan warna bagi
kehidupan masyarakat. Pancasila memandang bahwa kabahagiaan manusia akan
tercapai jika ditumbuh-kembangkan hubungan yang serasi antara manusia dengan
masyarakat serta hubungan manusia dengan Tuhan Ynag Maha Kuasa.
Apabila memahami nilai-nilai
dari sila-sila pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang
melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antar hubungan tersebut, yaitu
sebagai berikut:
Adalah hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai
penjelmaan dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hubungannya dengan
itu, manusia memiliki kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya.
b. Hubungan
Horizontal
Adalah hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam
fungsinya sebagai warga masyarakat, warga bangsa maupun warga negara. Hubungan
itu melahirkan hak dan kewajiban yang seimbang.
c. Hubungan
Alamiah
Adalah hubungan manusia dengan alam sekitar yang meliputi
hewan, tumbuh-tumbuhan dan alam dengan kekayaanya. Seluruh alam dengan segala
isinya adalah untuk kebutuhan manusia. Manusia berkewajiban untuk melestarikan
karena alam mengalami penyusutan sedangkan manusia terus bertambah. Oleh karena
itu, memelihara kelestarian alammerupakan kewajiban manusia, sedangkan hak yang
diterima manusi dari alam sudah tidak terhingga banyaknya.
Kesimpulan.
Kelangsunagan dan keberhasilan suatu bangsa dalam mencapai
cita-citanya sangat dipengaruhi oleh filsafat negara dari bangsa tersebut.
Bagai bangsa Indonesia, Pancasila adalah pedoman dan arah yang akan dituju
dalam mencapai cita-cita bangsa. Tanpa dilandasi oleh suatu filsafat maka arah
yang akan dituju oleh bangsa akan kabur dan mungkin akan dapat melemahkan
bangsa dan negara, kalau filsafat itu tidak dihayati oleh bangsa tersebut.
Untuk itulah kita bangsa Indonesia perlu untuk mengerti dan menghayati filsafat
Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila sebagai sistem dalam filsafat kita sudah tentu
harus memenuhi syarat-syarat dari filsafat itu sendiri. Sistem filsafat
Pancasila kita temukan dalam berbagai nilai-nilai kehidupan di masyarakat,
antara lain dari nilai-nilai agama, kebiasaan dari orang-orang Indonesia yang
telah menjadi budaya dalam pergaulan sehari-hari. Seperti halnya kebudayaan di
berbagai daerah di Indonesia adalah sumber dari nilai-nilai Pancasila itu.
Pancasila sebagai filsafat telah berhasil eksistensinya
dalam kehidupan bernegara, karena Pancasila dapat dan mampu berperan sebagi
sumber nilai dalam kehidupan politik, dalam system perekonomian, sebagai sumber
dari sistem sosial dan budaya masyarakat. Oleh karena itu Pancasila perlu kita
sebar luaskan dankita gali terus menerus, demi kuat dan kokohnya bangsa dan
negara Indonesia. Pancasila adalah sumber kekuatan bangsa untuk tetap tegaknya negara
dan keteraturan kehidupan bermasyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar