Isi Pembukaan UUD 1945
Republik Indonesia
Republik Indonesia
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan
beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Alinea I memuat
dasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif)
dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesia
memiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangun
masa depan bersama yang lebih baik.
Alinea II memuat
cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesia
itu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yang
berbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari proses
pembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Alinea III memuat
pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaan
bangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkat
rahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbangan
antara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsa
Indonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuangan
mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
Alinea IV memuat
tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia,
negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenaldengan
Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblang ditegaskan dalam
alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia yang berdasarkan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang
mulia tersebut, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk
negara yang dipilih adalah republik, yang berkedaulatan rakyat berdasar
Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar