1.ETIKA
a.
Pengertian Etika
Kata ‘Etika’ diambil dari bahsa Yunani ‘ethos’, artinya adat istiadat atau
kebiasaan yang baik. Kemudian kata etika dikembangkan menjadi studi tentang
kebiasan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda,
yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Ada beberapa definisi atau pengertian dari etika,
yaitu :
>>Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (terbitan Departemen Pendidikan dan kebudayaan, tahun 1988) :
*Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk,
tentang hak dan kewajiban moral.
*Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak.
*Nilai mengenai benar salah yang dianut masyarakat.
>> Menurut Profesor Robert Salomon :
*Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik.
*Etika
merupakan hukun sosial.etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta
membatasi periaku manusia.
b..Macam –
macam Etika
1.
Etika
Deskriptif
Adalah etika
yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia,
serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai suatu yang
bernialai. Etika Deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni
mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan
realiatas yang membudaya serta dikkaitkan dengan kondisi tertentu memnungkinkan
manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
Adalah etika
yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki
oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa
yang bernilai dalam hidup ini. Jadi etika normative merupakan norma- norma yang
dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal – hal
yang buruk, sesuai dengan kaidah atau nroma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat.
c. Etika yang Berkembang di
Masyarakat
Kata ‘Moral’ berasal pula dari bahasa Yunani, ‘mos’ yang berarti adat kebiasaan. Karena itu, secara etimololis,
kata etika sama artinya dengan kata moral, dimana nilai-nilai dan norma-norma
menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok masyarakat dalam mengatur
tingkah laku dalam komunitas kehidupan.
Ada 6 orientasi tahap perkembangan moral yang ekat hubungannya dengan etika,
yang dicatat oleh Lawrence Konhberg, :
*Orientasi pada hukum, ganjaran, kekuatan fisik dan
material;
*Orientasi hedonistis hubungan antarmanusia;
*Orientasi konformitas (tingkah laku yang wajar dan
baik);
*Orientasi pada otoritas;
*Orientasi kontrak sosial;
*Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual,
komprehensif, dan universal.
Etika dan
moral yang berlaku dalam masyarakat tertata dengan adanya norma-norma yang ada.
Sonny Keraf dalam Etika Bisnis: Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur
(1991), mengatakan bahwa ada dua macam norma yang berkembang, yaitu norma umum
dan norma khusus. Norma umum merupakan norma yang memiliki sifat universal
sedangkan norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau
kehidupan dalam lingkup yang lebih sempit.
Norma umum dibagi lagi ke dalam tiga kelompok yakni
Norma sopan santun, yang mengatur kehidupan dan pergaulan sehari-hari seperti
sopan santun dalam cara makan, kemudian yang kedua adalah Norma hukum, yaitu
norma yang memiliki sanksi yang lebih tegas karena diatur oleh suatu hukum
dengan jaminan hukuman bagi yang melanggar, selanjutnya kelompok yang ketiga
adalah Norma moral, dimana norma moral ini digunakan sebagai tolok ukur
masyarakat untuk menentukan buruk baiknya seseorang.
d. Etika Komputer
Perkembangan Etika Komputer berjalan seiring dengan perkembangan teknologi
komputer. Teknologi komputer ditemukan di era 1940-an dan secara bertahap mulai
berkembang sampai saat ini. Begitu pula dengan etika komputer, berkembang sejak
era 1940-an kemudian seiring perkembangan teknologi komputer maka sampai pada
saat ini secara bertahap telah dikembangkan menjadi sebuah disiplin ilmu baru.
Munculnya istilah etika komputer tidak lepas dari sebuah studi yang dimulai
oleh profesor Nobert Wiener, dimana beliau membantu menembak jatuh sebuah
pesawat tempur yang melintas di atasnya. Melalui pekerjaannya tersebut akhirnya
iener menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi. Beberapa
alasan perlu adanya etika dalam bidang komputer karena adanya Kejahatan Komputer, atau “Kejahatan
yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989),
lalu Cyber
Ethics yang dikarenakan perkembangan internet yang memunculkan peluang
baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan
dan demokrasi. Namun permasalahan baru muncul setelah terjadi interaksi
universal di antara pemakainya. Permasalahan tersebut, menuntut adanya aturan
dan prinsip dalam melakukan komunikasi via internet. Salah satu yang dikembangkan
adalah Netiket atau Nettiqutte, yang merupakan salah satu acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Selanjutnya Electonik Commerce
(E-commerce), perkembangan dalam model atau sistem perdagangan dimana sistem
ini menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. Ada pula
karena Pelanggaran Hak Atas Kekayaan
Intelektual, beberapa pelanggaran yang dimaksud adalah pembajakan perangkat
lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang
seharusnya), penjualan CDROM ilegal atau juga penyewaan perangkat lunak ilegal.
Komputer sebagai teknologi yang bekerja secara digital, maka informasi yang ada
di dalamnya secara mudah dapat disalin ataupun diakses oleh seseorang dan
berbagi degan orang lain.
Hal ini memang menguntungkan di pihak lain (lebih
khusus pengguna) tapi hal ini juga merugikan lain pihak terutama menimbulkan
permasalahan yang menyangkut hak atas kekayaan intelektual. Selanjutnya, Tanggung Jawab Profesi, di indonesia,
organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang
benama IPKIN, juga sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi
perkembangan pemakain teknologi komputer di indonesia. Kode etik profesi
tersebut menyangkut kewajiban pelaku profesi tehadap ilmu pengetahuan dan teknologi,
kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap
sesama pengemban profesi ilmiah, serta kawajiban pelaku profesi terhadap sesama
umat manusia dan lingkungan hidup. Dengan munculnya kode etik tersebut tentunya
memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengemban
profesi bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang
profesional dengan baik sesuai garis-garis profesionalisme yang di tetapkan.
e.Etika
dalam Teknologi Informasi
Seperti yang
kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan
tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup
manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it
tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia
juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental
manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya
fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara
berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak
berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan
norma dalam kehidupannya.
Masalah
etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem
informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986
(Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
- Privasi
Privasi
menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan
oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu
mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus
seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya
karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi
daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat
melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya
2. Akurasi
Akurasi
terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem
informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu,
merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan
nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya
tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar
$672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan
dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3.Properti
Perlindungan
terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan
sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur
melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan
(trade secret).
*Hak Cipta
Hak cipta
adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian
kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada
pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat
lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan
diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
*Paten
Paten
merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit
didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat
berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
*Rahasia
Perdagangan
Hukum
rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau
kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak
menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada
orang lain atau dijual.
4.Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
f.Etika
Dalam Profesi Di Bidang Teknologi Informasi
Dalam segi
teknologi informasi perkembangannya sangatlah cepat dan banyak orang yang
membutuhkan teknologi tersebut yang dikarenakan tuntutan hidup. Dalam
perkembangan teknologi yang canggih ini diperlukannya etika yang baik untuk
menunjang keberhasilan dari teknologi tersebut. jika adanya etika yang baik
setiap manusia yang memakai teknologi maka takan adanya kekhawatiran-khawatiran
yang yang munjul dibenak para pengguna teknologi.
Kode Etik
IEEE(Institut of Electrical and Electronics Engineers) memberikan janji
pegangan yang luhur bagi semua anggotanya untuk mempertanggung jawabkan secara
pribadi ke organisasi bagi pemanfaatan teknologi secara baik untuk meningkatkan
kualitas hidup bagi seluruh masyarakat dunia dengan memegang etika yang tinggi
dan secara profesional mensetujui 10(sepuluh syarat):
1.Bertanggung
jawab atas keputusan teknikal yang dibuat secara konsisten untuk keselamatan
publik, dan secara cepat menyampaikan jika ada faktor-faktor yang membahayakan
lingkungan masyarakat.
2.Semaksimal
mungkin menghindari konflik kepentingan dan memberitahukan secepatnya ke semua
pihak yang berkepentingan jika ada konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
3.Jujur dan
relalistis berdasarkan data yang ada dalam membuat perkiraan atau mengajukan
suatu tuntutan.
4.Menolak
suap dalam segala macam bentuknya.
5.Meningkatkan
pengetahuan tentang teknologi dan segala bentuk aplikasi dan kemungkinan
akibatnya.
6.Meningkatkan
kemampuan dan mengaplikasikan teknologi berdasarkan pelatihan dan pengalaman.
7.Selalu
mengharapkan saran dan menerima kritik yang membangun untuk semua hasil
pekerjaan dan mengakui jika ada kesalahan, serta memberikan penghargaan
sepatutnya untuk orang lain yang berkontribusi.
8.Menghargai
keberagaman dengan memberikan penghargaan yang sama tanpa mempedulikan ras,
agama, jenis kelamin dan kebangsaan.
9.Menghindari
perbuatan tercela, mencacat hasil karya dan reputasi orang lain.
10.Membantu
teman sejawat dalam pengembangan profesionalisme untuk memenuhi kode etik ini.
2.PROFESIONALISME
a.Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang
menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung
pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.
sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.
Dengan
begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsur keahlian dan
kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam
diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan
pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat
seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
Profesionalisme doperoleh melalui suatu proses,
yang dikenal dengan istilah “proses profesional”. Proses profesional atau
profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi
dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional. Ada
empat perspektif pendekatan untuk mengukur standar profesional, menurut Gilley
dan Eggland dalam Principles of Human
Resource Development (1999) :
1. Pendekatan
berorientasi filosofis
2. Pendekatan perkembangan bertahap
3. Pendekatan berorientasi
karakteristik
4. Pendekatan berorientasi
non-tradisonal.
Ciri-Ciri Profesionalisme
Di bawah ini
dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
1.
Profesionalisme
menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita
di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
2.
Profesionalisme
memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui
pengalaman dan kebiasaan.
3.
Profesionalisme
menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa
sampai hasil tercapai.
4.
Profesionalisme
memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa”
atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5.
Profesionalisme
memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas
kerja yang tinggi.
Ciri di atas
menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang
profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih
jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat
kompeten atau memiliki kompetensi kompetensi tertentu yang mendasari
kinerjanya.Selain mengetahui pengertian dari etika dan profesionalisme dibidang
teknologi informasi kita perlu mengetahui penegakan hukum dan
kejahatan-kejahatan dalam dunia teknologi informasi
Kesimpulan
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana menjalani kehipan melalui rangkaian tindakan sehari – hari,
etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau segi kehidupan. Menurut para
ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan diantara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan buruk. sedangkan
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian
kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
Profesionalisme
mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan. Dalam
mengatur etika dan profesionalisme sehingga dibuatlah cara menegakkan hukum
dalam ber-etika dan profesi.Salah satu Penerapan Etika dan Profesionalisme
dibidang IT yaitu dalam membuat sebuah tulisan-tulisan atau konten di web atau
blog seseorang dengan menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang
diatur dalam UU ITE sehingga dalam penulisan tersebut tidak menimbulkan
permusuhan, pecemaran nama baik, dsb namun menimbulkan sebuah manfaat dari
konten yang dibuat oleh seseorang.
Computer
abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku
kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih
) dapat menderita kerugian. Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum
di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya
berjalan dengan baik. Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan
dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi.
Kejahatan
itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau
membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah
komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak. Metode Kejahatan Komputer
Banyak
metode yang digunakan untuk melakukan kejahatan komputer. Metode-metode itu
antara lain penipuan data, trojan horse, teknik salami, logic bomb dan
kebocoran data. Penipuan data merupakan metode yang paling sederhana, aman dan
lazim digunakan. Metode ini menyangkut pengubahan data sebelum atau selama
proses pemasukan ke komputer.
KOMPUTER DAN PEMERINTAHAN
PENDAHULUAN
Di zaman yang sangat modern ini teknologi adalah bagian yang tidak akan
terlewatkan dalam kehidupan sehari-hari. Teknologi telah menjadi gaya hidup
masyarakat sekarang dan menjadi alat untuk memudahkan dalam berbagai macam
aktifitas, dimana salah satunya adalah komputer dan internet. Komputer dan
internet merupakan bagian dari teknologi yang sangat banyak di gunakan dan
dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat dunia. Keberadaan komputer dan internet
kini telah mempengaruhi banyak bidang-bidang kehidupan.
Pemerintah
pada dasarnya adalah pelayan masyarakat, dimana pemerintah setiap waktunya
selalu menginginkan perbaikan dalam pelayanan masyrakat sehingga maryarakat
bisa merasakan fungsi dari pemerintahan itu sendiri. Dengan perkembangan
komputer yang begitu pesat, tentunya pemerintah tidak ketinggalan untuk
menjadikan komputer sebagai alat penunjang untuk membantu jalannya fungsi
pemerintahan. Dengan digunakan komputer dalam pemerintahan tentunya sangat
membantu pemerintah dalam pengolahan data. Berbagai jenis data seperti data
kependudukan, perdagangan, kesehatan, industri, pegawai negeri, angkatan
bersenjata, dll Berbagai jenis komputer digunakan untuk menunjang administasi
pemerintahan.
E-GOVERNMENT
The
World Bank Group mendefinisikan e-government sebagai:
E-government mengarahkan
untuk penggunakan TI oleh semua agen pemerintahan (seperti WAN, internet,
mobile computing) yang mempunyai kemampuan untuk mengubah hubungan dengan
masyarakat, bisnis, dan pihak yang terkait dengan pemerintahan.
Definisi lain dari referensi lain: electronic
government, or "e-government," el-government adalah merupakan proses
transaksi bisnis antara public dan pemerintah dengan menggunakan system secara
otomatis dan jaringan internet, yang mengarah pada word wide web) e-government
adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (ict) untuk mempromosikan
pemerintahan yang lebih effisien dan penekanan biaya yang efektif, kemudahan
fasilitas layanan pemerintah serta memberikan akses informasi terhadap
masyarakat umum, dan membuat pemerintahan lebih bertanggungjawab kepada
masyarakat.
Melihat dari dua
pengertian di atas saya menyimpulkan, e-government adalah semua kegiatan
penyelenggaran pemerintahan yang berbasis elektronik untuk memaksimalkan fungsi
kerja pemerintahan dan memberikan transparansi kegiatan pemerintahan kepada
masyarakat luas.
TUJUAN E-GOVERNMENT
*Memberi
kemudahan dan kesederhanaan prosedur, sehingga penerapannya memerlukan
perubahan struktur organisasi
pemerintahan itu sendiri.
*Membentuk
hubungan:
– G2C (Governmet to Citizen)
– G2B (Government to
Business)
– G2G (Government to
Government)
MANFAAT UMUM E-GOVERNMENT
Peningkatan hubungan antara:
• Pemerintah
• Pelaku bisnis
• Masyarakat umum
Adanya
keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak
menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan
dari kesemua pihak.
APLIKASI
KOMPUTER DI PEMERINTAHAN
• Aplikasi
kepegawaian
• Aplikasi di
pemerintahan daerah
• Aplikasi
Surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK)
• Aplikasi
perpajakan
• Aplikasi
pertanahan, dll.
JENIS
LAYANAN E-GOVERENMENT
Layanan e-Gov yang terintegrasi dapat dipilah dalam
tiga level, yaitu:
• Publikasi, pemerintah secara
transparan mempublish ke website segala macam informasi, kebijakan, prosedur,
aturan perundangan, aktivitas pemerintahan dsb.
• Interaksi, pemerintah dan
masyarakat dapat melakukan komunikasi dua arah melalui media web maupun email,
sebagai upaya mengikut sertakan masyarakat dalam proses pembangunan daerah,
tentunya hal ini sangat sejalan dengan semangat otonomi daerah.
• Transaksi, pemerintah
mengikutsertakan masyarakat secara terbuka untuk bertransaksi dengan
pemerintah, misalnya dalam hal lelang maupun tender online, lebih jauh lagi
pemerintah dapat memfasilitasi masyarakat dengan investor untuk melakukan
kegiatan e-business.
KUNCI SUKSES
E-GOVERNMENT
- Pemanfaatan ICT dalam proses penyelenggaraan pemerintahan:
• Penggunaan Internet
• Penggunaan
Infrastruktur Telematika
• Penggunaan Aplikasi
Sistem Informasi
• Standarisasi Metadata
• Transaksi dan
Pertukaran Data Elektronik
• Sistem Dokumentasi
ElektronikPembangunan Basis Data Terintegrasi
- Adanya 5 kategori ketersediaan :
• akses jaringan yang
dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat baik medianya (PC,PDA, Mobile
Phone dll) maupun tempat
aksesnya (Kantor, Kampus, Fasilitas Pemerintah, Warnet, Warintek, dll).
• kepemimpinan pemerintah
dan industri dalam mengusahakan e-government dan e-business.
• kekuatan hukum dalam
melindungi hak intelektual.
• ketersediaan tenaga kerja yang
mendukung e-business.
• iklim e-business.
- Perubahan Paradigma
ICT
hanyalah sebatas tools, namun yang terpenting dari e-government adalah
perubahan
paradigma,
dari Government Centric menuju Customer Centric
sehingga
layanan-layanan
yang
diberikan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
HAMBATAN DALAM E‑GOVERNMENT
- Masalah Pendanaan
•
Sudah tersedia dana, tapi belum tahu bagaimana memanfaatkannya
•
Sudah tersedia dana, perencanaan penggunaannya masih semrawut
•
Dana yang sudah dikeluarkan tidak tepat sasaran
•
Alokasi dana kurang proporsional
•
Perlu metoda untuk optimalisasi dana
- Infrastruktur (fisik dan non-fisik)
•
Sarana fisik: perangkat hardware, Jaringan telekomunikasi, fasilitas IT lainnya
•
Sarana non-fisik:
•
Perangkat peraturan dan perundang-undangan
•
Kebijakan
- Masalah Standarisasi
•
Agar proses pelayanan dapat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan
•
Agar proses berjalan secara seragam
•
Agar ada prosedur operasional yg stabil
•
Agar terjadi keunikan dalam identifikasi data dan kemampuan penelusuran data
•
Agar integrasi e-government secara nasional dapat berjalan dengan lancar
- Sumber Daya Manusia (SDM)
- Kultur berbagi belum ada.
- Kultur mendokumentasi belum lazim.
- Tempat akses yang terbatas.
KESIMPULAN
Dengan
di gunakannya teknologi komputer di dalam pemerintahan, artinya komputer
memiliki peran penting dalam bidang tersebut. Dengan adanya electronic
government, pemerintah dapat lebih mudah melakukan berbagai macam kegiatan
pemerintahan. Dengan segala informasi yang dapat di lihat oleh masyarakat,
kegiatan pemerintahan akan lebih transparan dan membuat masyarakat menjadi
lebih percaya terhadap fungsi pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar