Kamis, 18 Juni 2015

ETIKA DAN PROFESINALISME DI BIDANG KOMPUTER DAN INFORMASI



1.ETIKA
     a.     Pengertian Etika
            Kata ‘Etika’ diambil dari bahsa Yunani ‘ethos’, artinya adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Kemudian kata etika dikembangkan menjadi studi tentang kebiasan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Ada beberapa definisi atau pengertian dari etika, yaitu :
>>Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (terbitan Departemen Pendidikan dan                    kebudayaan, tahun 1988) :         
*Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
*Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
*Nilai mengenai benar salah yang dianut masyarakat.

>> Menurut Profesor Robert Salomon :
          *Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang     beretika adalah orang yang baik.
         *Etika merupakan hukun sosial.etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi periaku manusia.
b..Macam – macam Etika
1.     Etika Deskriptif
Adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai suatu yang bernialai. Etika Deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan realiatas yang membudaya serta dikkaitkan dengan kondisi tertentu memnungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
Adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi etika normative merupakan norma- norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal – hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau nroma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.




c.     Etika yang Berkembang di Masyarakat
            Kata ‘Moral’ berasal pula dari bahasa Yunani, ‘mos’ yang berarti adat kebiasaan. Karena itu, secara etimololis, kata etika sama artinya dengan kata moral, dimana nilai-nilai dan norma-norma menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok masyarakat dalam mengatur tingkah laku dalam komunitas kehidupan.
            Ada 6 orientasi tahap perkembangan moral yang ekat hubungannya dengan etika, yang dicatat oleh Lawrence Konhberg, :
*Orientasi pada hukum, ganjaran, kekuatan fisik dan material;
*Orientasi hedonistis hubungan antarmanusia;
*Orientasi konformitas (tingkah laku yang wajar dan baik);
*Orientasi pada otoritas;
*Orientasi kontrak sosial;
*Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif, dan universal.
       Etika dan moral yang berlaku dalam masyarakat tertata dengan adanya norma-norma yang ada. Sonny Keraf dalam Etika Bisnis: Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur (1991), mengatakan bahwa ada dua macam norma yang berkembang, yaitu norma umum dan norma khusus. Norma umum merupakan norma yang memiliki sifat universal sedangkan norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan dalam lingkup yang lebih sempit.
Norma umum dibagi lagi ke dalam tiga kelompok yakni Norma sopan santun, yang mengatur kehidupan dan pergaulan sehari-hari seperti sopan santun dalam cara makan, kemudian yang kedua adalah Norma hukum, yaitu norma yang memiliki sanksi yang lebih tegas karena diatur oleh suatu hukum dengan jaminan hukuman bagi yang melanggar, selanjutnya kelompok yang ketiga adalah Norma moral, dimana norma moral ini digunakan sebagai tolok ukur masyarakat untuk menentukan buruk baiknya seseorang.
d.     Etika Komputer
            Perkembangan Etika Komputer berjalan seiring dengan perkembangan teknologi komputer. Teknologi komputer ditemukan di era 1940-an dan secara bertahap mulai berkembang sampai saat ini. Begitu pula dengan etika komputer, berkembang sejak era 1940-an kemudian seiring perkembangan teknologi komputer maka sampai pada saat ini secara bertahap telah dikembangkan menjadi sebuah disiplin ilmu baru. Munculnya istilah etika komputer tidak lepas dari sebuah studi yang dimulai oleh profesor Nobert Wiener, dimana beliau membantu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Melalui pekerjaannya tersebut akhirnya iener menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi. Beberapa alasan perlu adanya etika dalam bidang komputer karena adanya Kejahatan Komputer, atau “Kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989), lalu Cyber Ethics yang dikarenakan perkembangan internet yang memunculkan peluang baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dan demokrasi. Namun permasalahan baru muncul setelah terjadi interaksi universal di antara pemakainya. Permasalahan tersebut, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi via internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiqutte, yang merupakan salah satu acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Selanjutnya Electonik Commerce (E-commerce), perkembangan dalam model atau sistem perdagangan dimana sistem ini menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. Ada pula karena Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual, beberapa pelanggaran yang dimaksud adalah pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM ilegal atau juga penyewaan perangkat lunak ilegal. Komputer sebagai teknologi yang bekerja secara digital, maka informasi yang ada di dalamnya secara mudah dapat disalin ataupun diakses oleh seseorang dan berbagi degan orang lain.
Hal ini memang menguntungkan di pihak lain (lebih khusus pengguna) tapi hal ini juga merugikan lain pihak terutama menimbulkan permasalahan yang menyangkut hak atas kekayaan intelektual. Selanjutnya, Tanggung Jawab Profesi, di indonesia, organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang benama IPKIN, juga sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakain teknologi komputer di indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban pelaku profesi tehadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesama pengemban profesi ilmiah, serta kawajiban pelaku profesi terhadap sesama umat manusia dan lingkungan hidup. Dengan munculnya kode etik tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengemban profesi bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai garis-garis profesionalisme yang di tetapkan.


e.Etika dalam Teknologi Informasi
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
  1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3.Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
*Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
*Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
*Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4.Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.


f.Etika Dalam Profesi Di  Bidang Teknologi Informasi
Dalam segi teknologi informasi perkembangannya sangatlah cepat dan banyak orang yang membutuhkan teknologi tersebut yang dikarenakan tuntutan hidup. Dalam perkembangan teknologi yang canggih ini diperlukannya etika yang baik untuk menunjang keberhasilan dari teknologi tersebut. jika adanya etika yang baik setiap manusia yang memakai teknologi maka takan adanya kekhawatiran-khawatiran yang yang munjul dibenak para pengguna teknologi.
Kode Etik IEEE(Institut of Electrical and Electronics Engineers) memberikan janji pegangan yang luhur bagi semua anggotanya untuk mempertanggung jawabkan secara pribadi ke organisasi bagi pemanfaatan teknologi secara baik untuk meningkatkan kualitas hidup bagi seluruh masyarakat dunia dengan memegang etika yang tinggi dan secara profesional mensetujui 10(sepuluh syarat):
1.Bertanggung jawab atas keputusan teknikal yang dibuat secara konsisten untuk keselamatan publik, dan secara cepat menyampaikan jika ada faktor-faktor yang membahayakan lingkungan masyarakat.
2.Semaksimal mungkin menghindari konflik kepentingan dan memberitahukan secepatnya ke semua pihak yang berkepentingan jika ada konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
3.Jujur dan relalistis berdasarkan data yang ada dalam membuat perkiraan atau mengajukan suatu tuntutan.
4.Menolak suap dalam segala macam bentuknya.
5.Meningkatkan pengetahuan tentang teknologi dan segala bentuk aplikasi dan kemungkinan akibatnya.
6.Meningkatkan kemampuan dan mengaplikasikan teknologi berdasarkan pelatihan dan pengalaman.
7.Selalu mengharapkan saran dan menerima kritik yang membangun untuk semua hasil pekerjaan dan mengakui jika ada kesalahan, serta memberikan penghargaan sepatutnya untuk orang lain yang berkontribusi.
8.Menghargai keberagaman dengan memberikan penghargaan yang sama tanpa mempedulikan ras, agama, jenis kelamin dan kebangsaan.
9.Menghindari perbuatan tercela, mencacat hasil karya dan reputasi orang lain.
10.Membantu teman sejawat dalam pengembangan profesionalisme untuk memenuhi kode etik ini.
2.PROFESIONALISME
 a.Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.
Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsur keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
 Profesionalisme doperoleh melalui suatu proses, yang dikenal dengan istilah “proses profesional”. Proses profesional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional. Ada empat perspektif pendekatan untuk mengukur standar profesional, menurut Gilley dan Eggland dalam Principles of Human Resource Development (1999) :
            1.          Pendekatan berorientasi filosofis
            2.         Pendekatan perkembangan bertahap
            3.         Pendekatan berorientasi karakteristik
            4.         Pendekatan berorientasi non-tradisonal.
Ciri-Ciri Profesionalisme
Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
1.     Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
2.     Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
3.     Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
4.     Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5.     Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Ciri di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensi kompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.Selain mengetahui pengertian dari etika dan profesionalisme dibidang teknologi informasi kita perlu mengetahui penegakan hukum dan kejahatan-kejahatan dalam dunia teknologi informasi
Kesimpulan
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana menjalani kehipan melalui rangkaian tindakan sehari – hari, etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau segi kehidupan. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan diantara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan buruk. sedangkan Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan. Dalam mengatur etika dan profesionalisme sehingga dibuatlah cara menegakkan hukum dalam ber-etika dan profesi.Salah satu Penerapan Etika dan Profesionalisme dibidang IT yaitu dalam membuat sebuah tulisan-tulisan atau konten di web atau blog seseorang dengan menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam UU ITE sehingga dalam penulisan tersebut tidak menimbulkan permusuhan, pecemaran nama baik, dsb namun menimbulkan sebuah manfaat dari konten yang dibuat oleh seseorang.
Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian. Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi.
Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak. Metode Kejahatan Komputer
Banyak metode yang digunakan untuk melakukan kejahatan komputer. Metode-metode itu antara lain penipuan data, trojan horse, teknik salami, logic bomb dan kebocoran data. Penipuan data merupakan metode yang paling sederhana, aman dan lazim digunakan. Metode ini menyangkut pengubahan data sebelum atau selama proses pemasukan ke komputer.

KOMPUTER DAN PEMERINTAHAN

PENDAHULUAN

            Di zaman yang sangat modern ini teknologi adalah bagian yang tidak akan terlewatkan dalam kehidupan sehari-hari. Teknologi telah menjadi gaya hidup masyarakat sekarang dan menjadi alat untuk memudahkan dalam berbagai macam aktifitas, dimana salah satunya adalah komputer dan internet. Komputer dan internet merupakan bagian dari teknologi yang sangat banyak di gunakan dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat dunia. Keberadaan komputer dan internet kini telah mempengaruhi banyak bidang-bidang kehidupan.
Pemerintah pada dasarnya adalah pelayan masyarakat, dimana pemerintah setiap waktunya selalu menginginkan perbaikan dalam pelayanan masyrakat sehingga maryarakat bisa merasakan fungsi dari pemerintahan itu sendiri. Dengan perkembangan komputer yang begitu pesat, tentunya pemerintah tidak ketinggalan untuk menjadikan komputer sebagai alat penunjang untuk membantu jalannya fungsi pemerintahan. Dengan digunakan komputer dalam pemerintahan tentunya sangat membantu pemerintah dalam pengolahan data. Berbagai jenis data seperti data kependudukan, perdagangan, kesehatan, industri, pegawai negeri, angkatan bersenjata, dll Berbagai jenis komputer digunakan untuk menunjang administasi pemerintahan.

E-GOVERNMENT
The World Bank Group mendefinisikan e-government sebagai:
E-government mengarahkan untuk penggunakan TI oleh semua agen pemerintahan (seperti WAN, internet, mobile computing) yang mempunyai kemampuan untuk mengubah hubungan dengan masyarakat, bisnis, dan pihak yang terkait dengan pemerintahan.
Definisi lain dari referensi lain: electronic government, or "e-government," el-government adalah merupakan proses transaksi bisnis antara public dan pemerintah dengan menggunakan system secara otomatis dan jaringan internet, yang mengarah pada word wide web) e-government adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (ict) untuk mempromosikan pemerintahan yang lebih effisien dan penekanan biaya yang efektif, kemudahan fasilitas layanan pemerintah serta memberikan akses informasi terhadap masyarakat umum, dan membuat pemerintahan lebih bertanggungjawab kepada masyarakat.
Melihat dari dua pengertian di atas saya menyimpulkan, e-government adalah semua kegiatan penyelenggaran pemerintahan yang berbasis elektronik untuk memaksimalkan fungsi kerja pemerintahan dan memberikan transparansi kegiatan pemerintahan kepada masyarakat luas.

TUJUAN E-GOVERNMENT
*Memberi kemudahan dan kesederhanaan prosedur, sehingga penerapannya memerlukan perubahan struktur  organisasi pemerintahan itu sendiri.
*Membentuk hubungan:
       – G2C (Governmet to Citizen)
       – G2B (Government to Business)
       – G2G (Government to Government)
MANFAAT UMUM E-GOVERNMENT
Peningkatan hubungan antara:
     • Pemerintah
     • Pelaku bisnis
     • Masyarakat umum
Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari kesemua pihak.
APLIKASI KOMPUTER DI PEMERINTAHAN
•  Aplikasi kepegawaian
•  Aplikasi di pemerintahan daerah
•  Aplikasi Surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK)
•  Aplikasi perpajakan
•  Aplikasi pertanahan, dll.
JENIS LAYANAN E-GOVERENMENT
Layanan e-Gov yang terintegrasi dapat dipilah dalam tiga level, yaitu:
     • Publikasi, pemerintah secara transparan mempublish ke website segala macam informasi, kebijakan, prosedur, aturan perundangan, aktivitas pemerintahan dsb.
     • Interaksi, pemerintah dan masyarakat dapat melakukan komunikasi dua arah melalui media web maupun email, sebagai upaya mengikut sertakan masyarakat dalam proses pembangunan daerah, tentunya hal ini sangat sejalan dengan semangat otonomi daerah.
     • Transaksi, pemerintah mengikutsertakan masyarakat secara terbuka untuk bertransaksi dengan pemerintah, misalnya dalam hal lelang maupun tender online, lebih jauh lagi pemerintah dapat memfasilitasi masyarakat dengan investor untuk melakukan kegiatan e-business.


KUNCI SUKSES E-GOVERNMENT
  1. Pemanfaatan ICT dalam proses penyelenggaraan pemerintahan:
                 • Penggunaan Internet
                 • Penggunaan Infrastruktur Telematika
                 • Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi
                 • Standarisasi Metadata
                 • Transaksi dan Pertukaran Data Elektronik
                 • Sistem Dokumentasi ElektronikPembangunan Basis Data Terintegrasi
  1. Adanya 5 kategori ketersediaan :
                • akses jaringan yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat baik medianya (PC,PDA, Mobile Phone dll) maupun              tempat aksesnya (Kantor, Kampus, Fasilitas Pemerintah, Warnet, Warintek, dll).
               • kepemimpinan pemerintah dan industri dalam mengusahakan e-government dan e-business.
               • kekuatan hukum dalam melindungi hak intelektual.
               • ketersediaan tenaga kerja yang mendukung e-business.
               • iklim e-business. 
  1. Perubahan Paradigma
            ICT hanyalah sebatas tools, namun yang  terpenting dari e-government adalah         perubahan             paradigma, dari Government Centric menuju Customer Centric            sehingga layanan-layanan             yang diberikan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
HAMBATAN DALAM E‑GOVERNMENT
  1. Masalah Pendanaan
•         Sudah tersedia dana, tapi belum tahu bagaimana memanfaatkannya
•         Sudah tersedia dana, perencanaan penggunaannya masih semrawut
•         Dana yang sudah dikeluarkan tidak tepat sasaran
•         Alokasi dana kurang proporsional
•         Perlu metoda untuk optimalisasi dana
  1. Infrastruktur (fisik dan non-fisik)
•         Sarana fisik: perangkat hardware, Jaringan telekomunikasi, fasilitas IT lainnya
•         Sarana non-fisik:
•         Perangkat peraturan dan perundang-undangan
•         Kebijakan
  1. Masalah Standarisasi
•         Agar proses pelayanan dapat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan
•         Agar proses berjalan secara seragam
•         Agar ada prosedur operasional yg stabil
•         Agar terjadi keunikan dalam identifikasi data dan kemampuan penelusuran data
•         Agar integrasi e-government secara nasional dapat berjalan dengan lancar
  1. Sumber Daya Manusia (SDM)
  2. Kultur berbagi belum ada.
  3. Kultur mendokumentasi belum lazim.
  4. Tempat akses yang terbatas.
KESIMPULAN
            Dengan di gunakannya teknologi komputer di dalam pemerintahan, artinya komputer memiliki peran penting dalam bidang tersebut. Dengan adanya electronic government, pemerintah dapat lebih mudah melakukan berbagai macam kegiatan pemerintahan. Dengan segala informasi yang dapat di lihat oleh masyarakat, kegiatan pemerintahan akan lebih transparan dan membuat masyarakat menjadi lebih percaya terhadap fungsi pemerintahan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar